Permohonan Bantuan Imbauan Kepada Seluruh Pegawai / Prajurit TNI / Anggota POLRI untuk Melakukan Pendaftaran, Aktivasi Akun Wajib Pajak, dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik pada Coretax DJP
Permohonan Bantuan Imbauan Kepada Seluruh Pegawai / Prajurit TNI / Anggota POLRI untuk Melakukan Pendaftaran, Aktivasi Akun Wajib Pajak, dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik pada Coretax DJP
Berdasarkan Surat Edaran dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Candisari nomor S-1733/KPP.1015/2025 tentang Permohonan Bantuan Imbauan Kepada Seluruh Pegawai / Prajurit TNI / Anggota POLRI untuk Melakukan Pendaftaran, Aktivasi Akun Wajib Pajak, dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik pada Coretax DJP. Dapat dilihat melalui tautan berikut: Permohonan Bantuan Imbauan Kepada Seluruh Pegawai / Prajurit TNI / Anggota POLRI untuk Melakukan Pendaftaran, Aktivasi Akun Wajib Pajak, dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik pada Coretax DJP.pdf